Ditemukan 2 data
ARDHITHO YUDHO PRATOMO, S.H.
Terdakwa:
VIKTOR ARISOI alias VIKTOR
87 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EDISON NUPAPATY Alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
ARDHITHO YUDHO PRATOMO, S.H.
Terdakwa:
EDISON NUPAPATI Alias EDI
64 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EDISON NUPAPATY Alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;