Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 634/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon:
Alamiyah Nuralamiyah
3317
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua (Ibu) pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-26052015-0181 yang semula tertulis Nur Nimah Rizqia Awalliyah anak kesatu dari Ibu Siti Alamiah diperbaiki menjadi Nur Nimah Rizqia Awalliyah anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untuk disesuaikan dengan KK,KTP;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuik melaporkan
    Pemohon:
    Alamiyah Nuralamiyah
    PENETAPANNomor 634/Pdt.P/2021/PN CbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan yang diajukan oleh :Alamiyah Nuralamiyah, lahir di Bogor, 2212198, pekerjaan Mengurus RumahTangga, beralamat di Kp. Situ Rt 002/004 Desa/Kel SukaresmiKec.
    Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama Orang tua (Ibu)anak pemohon pada Akte Kelahiran Nomer 3201LT260520150181 yangsemula tertulis Nama Nur Nimah Rizqia Awalliyah anak kesatu dari Ibu SitiHalaman 1 dari 9 Penetapan No. 634/Pdt.P/2021/PN CbiAlamiah diperbaiki menjadi Nama Nur Nimah Rizqia Awalliyah anak dariIbu Alamiyah Nuralamiyah untuk disesuaikan dengan KK,KTP4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua (Ibu)pada akte kelahiran anak pemohon dengan Nomor 3201LT260520150181yang semula tertulis Nama yang semula tertulis Nama Nur Nimah RizqiaAwalliyah anak kesatu dari Ibu Siti Alamiah diperbaiki menjadi Nama NurNimah Rizqia Awalliyah anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untukdisesuaikan dengan KK,KTP3.
    Sedangkan dalam Akta KelahiranPemohon (bukti P4) nama Pemohon adalah Alamiyah Nuralamiyah. Demikianpula dalam KTP Pemohon (bukti P1) dan Kartu Keluarga (bukti P2) namaPemohon tertulis Alamiyah Nuralamiyah.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaikiNama Orang tua (Ibu) pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor3201LT260520150181 yang semula tertulis Nur Nimah Rizqgia Awalliyahanak kesatu dari Ibu Siti Alamiah diperbaiki menjadi Nur Nimah RizqiaAwalliyah anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untuk disesuaikan denganKK,KTP;2.
Register : 17-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 635/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon:
Alamiyah Nuralamiyah
2113
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua (Ibu) pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-26052015-0162 yang semula tertulis Nama Muhammad Satria Pratama anak kesatu dari Ibu Siti Alamiah diperbaiki menjadi Nama Muhammad Satria Pratama anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untuk disesuaikan dengan KK,KTP;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuik melaporkan kepada
    Pemohon:
    Alamiyah Nuralamiyah
    PENETAPANNomor 635/Pdt.P/2021/PN CbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan yang diajukan oleh :Alamiyah Nuralamiyah, lahir di Bogor, 2212198, pekerjaan Mengurus RumahTangga, beralamat di Kp.
    Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama Orang tua (Ibu)anak pemohon pada Akte Kelahiran Nomer 3201LT260520150162 yangsemula tertulis Nama Muhammad Satria Pratama anak kesatu dari Ibu SitiHalaman 1 dari 9 Penetapan No. 635/Pdt.P/2021/PN CbiAlamiah diperbaiki menjadi Nama Muhammad Satria Pratama anak dari IbuAlamiyah Nuralamiyah untuk disesuaikan dengan KK,KTP4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua (Ibu)pada akte kelahiran anak pemohon dengan Nomor 3201LT260520150162yang semula tertulis Nama yang semula tertulis Nama Muhammad SatriaPratama anak kesatu dari /bu Siti Alamiah diperbaiki menjadi NamaMuhammad Satria Pratama anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untukdisesuaikan dengan KK,KTP;3.
    Sedangkan dalam Akta KelahiranPemohon (bukti P4) nama Pemohon adalah Alamiyah Nuralamiyah. Demikianpula dalam KTP Pemohon (bukti P1) dan Kartu Keluarga (bukti P2) namaPemohon tertulis Alamiyah Nuralamiyah.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaikiNama Orang tua (Ibu) pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor3201LT260520150162 yang semula tertulis Nama Muhammad SatriaPratama anak kesatu dari Ibu Siti Alamiah diperbaiki menjadi NamaMuhammad Satria Pratama anak dari Ibu Alamiyah Nuralamiyah untukdisesuaikan dengan KK,KTP;2.