Ditemukan 1 data
25 — 14
Menyatakan bahwa memberikan izin kepada Pemohon dalam mengajukan permintaan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk memperbaiki/ mengubah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7255-13808-CSP.TK/IST/XII/2007 tanggal 27-12-2007 dan Kartu Keluarga No. 7305041904100001 tanggal 24-06-2011 atas nama Ummul Nurannisa Khair diubah menjadi nama yang tertulis Ummul Nurannisa;3.