Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1535/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Ba'dafi Nurasihin
216
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BADAFI NURASIHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Sugeng Hariyono
    Terdakwa:
    Ba'dafi Nurasihin