Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 232/Pdt.P/2021/PA.MS
Tanggal 9 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
5320
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Tri Marsela binti Hasan Basri untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Ahmad Nurosihin bin Dedi Iswanto;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
    pada hari itu juga dengan register perkara Nomor232/Pdt.P/2021/PA.MS, mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Para Pemohon hendak menikahkan anak kandung ParaPemohon:Tri Marsela binti Hasan Basri, NIK 1507076911030001, umur 18 tahun,(Parit Culum , 29112003), warga negara Indonesia, agama Islam,Pendidikan SMP, Pekerjaan belum bekerja, tempat kediaman di RT 013,RW 004, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat,Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;Dengan calon suami:Ahmad Nurosihin
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 1507102209010001 atas namaAhmad Nurosihin calon suami anak Pemohon tertanggal 08 November2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung JabungTimur, telah dimeteraikan kembali dengan cukup/dinachtzegelen dansesuai dengan aslinya, bukti P.4.;B. SaksiSaksi1.
    Penetapan No.232/Padt.P/2021/PA.MSdengan lainnya saling bersesuaian, oleh karenanya keterangan dua orang saksitersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam PasalPasal 307, 308 dan 309 RBg, sehingga keterangan dua orang saksi tersebutmemiliki kekuatan pembuktian dan diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon Ahmad Nurosihin bin Dedi Iswanto dan orangtuaAhmad Nurosihin, alat bukti surat dan keterangan saksisaksi
    yang antara satudengan yang lain saling bersesuaian, Hakim dapat menemukan faktafaktasebagai berikut: Bahwa anak kandung Para Pemohon bernama Tri Marsela binti HasanBasri akan menikah dengan Ahmad Nurosihin bin Dedi Iswanto; Bahwa Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan MuaraSabak Barat tidak bersedia menikahkan Tri Marsela binti Hasan Basridengan Ahmad Nurosihin bin Dedi Iswanto karena calon mempelai wanitaTri Marsela binti Hasan Basri belum cukup umur; Bahwa penyebab Para Pemohon
    ingin segera menikahkan Tri Marsela bintiHasan Basri dengan Ahmad Nurosihin bin Dedi Iswanto karena hubungankeduanya sudah sangat dekat dan telah menjalin hubungan selama 1 (satu)tahun, bahkan calon suaminya sering menginap di rumah anak Pemohondan berbuat zina; Bahwa antara Tri Marsela binti Hasan Basri dan Anmad Nurosihin bin DediIswanto tidak ada hubungan nasab atau sesusuan yang menghalangipernikahan keduanya; Bahwa Tri Marsela binti Hasan Basri saat ini berstatus jejaka dan belumpernah menikah