Ditemukan 1 data
107 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa H ADE ARMADA Bin NURBASIM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H ADE ARMADA Bin NURBASIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
ADE ARMADA Bin NURBASIM