Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Rkb
Tanggal 23 Juni 2022 — ADE ARMADA Bin NURBASIM
10713
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa H ADE ARMADA Bin NURBASIM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H ADE ARMADA Bin NURBASIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    ADE ARMADA Bin NURBASIM