Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 641/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
ROMANSYAH
2318
  • pray parfum merk wangi
  • 1 ( satu) Buah Charger hand Phone merk samsung beserta kabel data warna biru
  • 1 ( satu) buah kabel data warna Putih
  • 1 ( satu) Buah card Reader warna hitam
  • 1 ( satu) pasang sandal jepit merk Sky way
  • 1 ( satu) Buah parang
  • 1 ( satu) keping DVD yang berisikan rekaman kamera pengawas / CCTV pada saat terdakwa Romansyah keluar dan membawa barang-barang dari rumah saksi korban

Dikembalikan kepada saksi Wahyu Nurchalamsah

Setiawan keluar dan mengunci pintu gerbang, kKemudianmelihat rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan dalam keadaansepi dan kosong, selanjutnya terdakwa Romansyah masuk kedalam rumahsaksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan dengan cara memanjat tembokpagar sebelah kiri rumah, setelah berada di halaman rumah kemudianterdakwa Romansyah memanjat tembok rumah yang tidak beratap yang beradadi depan sebelah kanan rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan,selanjutnya terdakwa mencongkel ventilasi
keadaan sepi dan kosong, selanjutnya terdakwa Romansyah masuk kedalamrumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan dengan cara memanjat tembokpagar sebelah kiri rumah, setelan berada di halaman rumah kemudian terdakwaRomansyah memanjat tembok rumah yang tidak beratap yang berada di depansebelah kanan rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan, selanjutnyaterdakwa mencongkel ventilasi dapur dengan menggunakan parang, setelah masukke dalam dapur terdakwa Romansyah mengambil linggis yang berada
Setiawan keluar dan mengunci pintugerbang, kemudian melihat rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawandalam keadaan sepi dan kosong, selanjutnya terdakwa Romansyah masuk kedalamrumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan dengan cara memanjat tembokpagar sebelah kiri rumah, setelan berada di halaman rumah kemudian terdakwaRomansyah memanjat tembok rumah yang tidak beratap yang berada di depansebelah kanan rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan, selanjutnyaterdakwa mencongkel ventilasi
No.9 Lingkungan Pajang timurKelurahan pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram terdakwa Romansyahmelihat saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan keluar dan mengunci pintugerbang, kemudian melihat rumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawandalam keadaan sepi dan kosong, selanjutnya terdakwa Romansyah masuk kedalamrumah saksi korban Wahyu Nurchalamsah Setiawan dengan cara memanjat tembokpagar sebelah kiri rumah, setelan berada di halaman rumah kemudian terdakwaRomansyah memanjat tembok rumah yang