Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 155/Pdt.P/2023/PA.TPI
Tanggal 4 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1913
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan Dwi Handayani binti Teguh Wiyono telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2023 di Tanjungpinang, karena sakit;
    3. Menetapkan bahwa :
      1. Umi Salamiati binti Umiardi, (sebagai anak kandung pertama almarhumah);
      2. Nurchalid Ardhianto bin Umiardi, (sebagai anak kandung kedua almarhumah);

    adalah ahli waris sah dari Almarhuma yang bernama Dwi Handayani