Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN BATAM Nomor 382/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
11657
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan berita kosong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2
    Penuntut Umum:
    MEGA TRI ASTUTI, SH
    Terdakwa:
    SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
    Nama lengkap : SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN ;. Tempat lahir : Batam;. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/ 21 September 1990 ;. Jenis kelamin : LakiLaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;. Tempat tinggal : Komp. Balai Kusuma Indah No. 9 Rt.02/04Kota Batam Kepulauan Riau ;. Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta ;Pendidikan > $1Terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN ditangkap sejak tanggal 23 April2021 kemudian ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN iterbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan berita kosong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalamtransaksi elektroniksebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat(1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi Elektronik ;2.
    dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukumaan ;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap padatuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
    terdakwa tersebut mengalami saksi Wahyu Sanjaya, SEmengalami kerugian sebesar Rp.107,130,000.00, (Seratus tujuh juta seratus tigapuluh ribu rupiah) atau setidaktidaknya melebihi dari Rp. 2.500.000, (dua juta limaratus ribu rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dantransaksi ElektronikAtauKedua :Bahwa ia terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN
    Menyatakan Terdakwa SEPTIAN TRENDY Bin NURDIWARMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkanberita kosong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumendalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.