Ditemukan 4 data
ANGGRAINY NURFADILLAH
7 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki biodata pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-16062021-0017 yang diterbitkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dari yang sebelumnya tertulis anak ke-dua laki-laki dari Ibu ANGGRAINY NURFADILAH, sedang sebenarnya harus tertulis anak ke-dua laki-laki dari ayah PETRUS RUBIANTORO Ibu ANGGRAINY NURFADILAH ;
14 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon (YayanbinAna);
- Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernamaTati TrisnawatibintiYayandenganFadli NurfadilahbinWahyu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ESTER MEYLIA ANJANI
12 — 0
strong> K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Ayah/orangtua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-16062021-0017, tertanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis anak ke-satu perempuan dari Ibu ANGGRAINY NURFADILAH
diperbaiki menjadi anak ke-satu perempuan dari ayah PETRUS RUBIANTORO Ibu ANGGRAINY NURFADILAH;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan nama ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil pada Kutipan Kelahiran Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
5 — 3
Mad Hotib) terhadap Penggugat (Nurfadilah binti Aspura);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan serta di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat