Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PA CIAMIS Nomor 2359/Pdt.G/2021/PA.Cms
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2425
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
  • Mutah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta ribu rupiah);
  • Nafkah selama iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar mutah, dan nafkah iddah tersebut pada angka 2 huruf a, dan b, sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah 2 (dua) orang anak bernama Hastyra Nurfarizya