Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2013 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 360/Pdt.P/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 18 April 2013 — MOCH.NASUKA
223
  • Menetapkan bahwa seorang anak laki laki yang bernama AHMAD SUBKHAN MIDAH, lahir di Madiun pada tanggal 28 April 2011 adalah anak dari suami/istri bernama MOCH.NASUKA dan SITI NURFASIAH ;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun supaya segera mendaftar kelahiran anak tersebut kedalam Register dalam tahun yang masih berjalan ;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) ;
    Bahwa pada tanggal 02 Mei 2010 di Nganjuk Pemohontelah melangsungkan perkawinan secara sah denganseorang Perempuan bernama SITI NURFASIAH ( Foto copysurat nikah terlampir2. Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan seoranganak Laki laki yang bernama AHMAD SUBKHAN MIDAH,lahir di Madiun pada tanggal 28 April 2011 ( Foto copysurat keterangan kelahiran terlampir3.
    NIK : 3519035508840002atas nama SITI NURFASIAH ; ( P2 )3. Foto Kutipan akta nikah No. : 204/04/IV/2010 pernikahan antaraMOCH NASUKA dan SITI NUR FASIAH (P.3) ;4. Foto copy Kartu Keluarga No. : 3519030205120003 dengankepala keluarga atas nama MOCHAMAD NASUKA ( P.4 ) ;5.
    Saksi: SUPRIYANTO 3.e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena bertetangga dekat ;e Bahwa antara saksi dengan Pemohon tidak memiliki hubungankeluarga ;e Bahwa maksud dan tujuan Pemohon ke Pengadilan untuk mencarikanPenetapan Akta Kelahiran untuk anak kandungnya ;e Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang perempuan yangbernama SITI NURFASIAH ;4e Bahwa dalam perkawinan Pemohon tersebut telah dilahirkan seoranganak laki laki yang bernama AHMAD SUBKHAN MIDAH, lahir diMadiun pada tanggal 28 April 2011
    Menetapkan bahwa seorang anak laki laki yang bernama AHMADSUBKHAN MIDAH, lahir di Madiun pada tanggal 28 April 2011 adalahanak dari suami/istri bernama MOCH.NASUKA dan SITI NURFASIAH ;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Madiun supaya segera mendaftar kelahiran anaktersebut kedalam Register dalam tahun yang masih berjalan ;4.