Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1532/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD LUTFI ADRIAN, SH
Terdakwa:
Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziz
5720
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD LUTFI ADRIAN, SH
    Terdakwa:
    Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziz
    PUTUSANNo.1532/Pid.Sus/2018/PN Jkt.UtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul AzizTempat lahir : JakartaUmur / Tanggal lahir : 37 Tahun / 2 Februari 1991Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Lagoa Kanal RT.09/012 No.21
    Menyatakan Terdakwa Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziz,terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bintang Nurhalaya aliasGondrong Bin Abdul Aziz dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;4.
    Bahwa dari hasilpenjualan atau menjadi perantara dalam jual belli narkotika jenis sabutersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.100.000 (seratus riburupiah) Berdasarkan alat bukti Surat sesuai dengan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Kriminalistik, Bareskrim Polri dengan No.Lab : 4385/NNF/2018,yang di tanda tangani Kombes Pol Sodio Pratomo Kabid Narkobafortertanggal 17 September 2018, terhadap barang yang di dapat dariterdakwa Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziz, menyimpulkansebagai
    Menyatakan Terdakwa Bintang Nurhalaya alias Gondrong Bin Abdul Aziztelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalamjual beli Narkotika Golongan ;2.