Ditemukan 1 data
17 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Maksum Fitri Handoko bin Suhari S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rina Suprapti binti Prapto Wijono) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Menetapkan bahwa hak asuh terhadap 2 orang anak bernama: Hafara Muharima Nurhandrina binti Maksum Fitri Handoko, tanggal lahir 23/01/2007 (usia di atas 12) dan
Althafunnisa Hamida Nurhandrina binti Maksum Fitri Handoko, tanggal lahir 20/04/2015 (usia 5 tahun), diberikan kepada ibunya (Termohon). Dengan ketentuan tanpa menghalangi kepada ayahnya untuk bertemu (bersilahturahmi) serta memberikan kasih sayangnya kepada kedua anaknya tersebut.