Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA BLITAR Nomor 0544/Pdt.G/2020/PA.BL
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Maksum Fitri Handoko bin Suhari S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rina Suprapti binti Prapto Wijono) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
    3. Menetapkan bahwa hak asuh terhadap 2 orang anak bernama: Hafara Muharima Nurhandrina binti Maksum Fitri Handoko, tanggal lahir 23/01/2007 (usia di atas 12) dan
    Althafunnisa Hamida Nurhandrina binti Maksum Fitri Handoko, tanggal lahir 20/04/2015 (usia 5 tahun), diberikan kepada ibunya (Termohon). Dengan ketentuan tanpa menghalangi kepada ayahnya untuk bertemu (bersilahturahmi) serta memberikan kasih sayangnya kepada kedua anaknya tersebut.