Ditemukan 1 data
11 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muslim bin Junus) dengan Pemohon II (Nurhodisah NST binti Ramli Nasution) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Pebruari 2012, dalam wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu).