Ditemukan 1 data
27 — 18
Masripa Ritonga Bin Baginda Umar Ritonga dan Nurhoima Harahap, S.Pd binti Bahrum Harahap
PA.Pspk7 t v 1 =DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanPengesahan Nikah yang diajukan:Masripa Ritonga Bin Baginda Umar Ritonga, Umur 50 tahun, Agama Islam,Pendidikan SD, Pekerjaan Dagang, Tempat Tinggal diDesa Huta Padang, Kecamatan PadangsidimpuanHutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, sebagai Pemohon;Nurhoima
Pemohon) adalah perawan (tidak pernah menikahsebelumnya) sedangkan almarhun Bahrum Harahap (ayah kandungTermohon) berstatus jejaka (tidak pernah menikah sebelumnya);Bahwa pernikahan Pemohon dengan Almarhum Bahrum Harahap (ayahkandung Termohon) tidak ada halangan menurut ketentuan hukum Islamdan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;Bahwa selama masa pernikahan Pemohon dengan Almarhum BahrumHarahap (ayah kandung Termohon) telah dikaruniai 6 (enam) orang anak,masingmasing bernama;6.1 Nurhoima