Ditemukan 1 data
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sumardi bin Amaq Sumik) dengan Pemohon II (Nurianep binti Korsalip) yang dilaksanakan pada Tanggal, 31 Desember 1988 di Dusun Poang Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.