Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 78 /PDT/2018/PT.MTR
Tanggal 24 Juli 2018 —
3813
  • Hal inipun juga atas pengakuan terus terang dari Tergugat 1.Akan tetapi orang yang bernama Amaq NURKANEP sudah meninggal duniadan tentunya jual beli dilakukan oleh anak keturunannya atau ahli warislainnya. Dan ternyata Tergugat 1 hanya mengaku saja dia yang punya.
    Danyang tinggal numpang di Obyek Sengketa tersebut adalah orang yangbernama SUDIASIP, yang merupakan saudara kandung dari Tergugat 1 ;Bahwa pada tanggal 29 Juni 2016, Penggugat melakukan jual beli dengananak keturunan atau ahli waris dari Amaq Nurkanep (almarhum) yangmerupakan milik sah Obyek Sengketa.
    Kabupaten LombokUtara, dengan batasbatas :" Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Jero Karang ;# Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Wayan Rusni ;" Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wayan Sukrana ;" Sebelah Barat : Jalan.Adalah berasal dari orang bernama AMAQ NURKANEP (Almarhum).Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli warisdari Amag Nurkanep (Almarhum) adalah sah ;Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli warisdari Amaq Nurkanep (Almarhum) dilakukan secara terang, jelas
    Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan luas 7,5are, sesuai dengan Pipil No. 1362, Persil No. 134, Klas Il, Luas semuanya0,265 Ha (26,5 Are) atas nama AMAQ NURKANEP yang terletak di DusunKarang Swela, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten LombokUtara, dengan batasbatas : Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Jero Karang ; Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Wayan Rusni ;" Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wayan Sukrana ;" Sebelah Barat : Jalan.Adalah berasal dari orang bernama AMAQ NURKANEP
    Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli warisdari Amag Nurkanep (Almarhum) adalah sah ;4. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli warisdari Amagq Nurkanep (Almarhum) dilakukan secara terang, jelas dan kontan,sehingga haruslah dilindungi oleh Undangundang ;5. Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli warisdari Amag Nurkanep (Almarhum) dilakukan dengan iktikat baik ;6.