Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN WATES Nomor 8/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal 13 Juli 2023 —
Terdakwa:
MIYANTO alias BODONG bin NURKISWANTO
95
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MIYANTO alias BODONG Bin NURKISWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengedarkan, menyimpan, menjual, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke Wilayah Daerah Tanpa memiliki izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa MIYANTO alias BODONG Bin NURKISWANTO oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    1. 14 (empat belas) botol jenis Bir Singaraja 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;
    2. 9 (sembilan) botol Bir Prost 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%

      Terdakwa:
      MIYANTO alias BODONG bin NURKISWANTO