Ditemukan 1 data
9 — 6
NURLASIM) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.490000,00 ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
NURLASIM) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.490000,00 ( empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);