Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2010 — Upload : 02-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 17 Maret 2010 — NOVI KUSHARNANING, SUSI AIDA WATI, SE, NURLAYASI BANGUN, SE,
4939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOVI KUSHARNANING, SUSI AIDA WATI, SE, NURLAYASI BANGUN, SE,
    Uang penghargaan masa kerja =3 x Rp.2.249.750, =Rp. 6.749.250.e Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatansebesar = 15% x Rp.47.244.750, =Rp. 7.086.712,e Upah yang belum di bayar dari bulan Oktober 2008s/d Maret 2009 = 5 x Rp.2.249.750, = Rp. 11.248.750.Jumlah = Rp. 65.580.212.Nurlayasi Bangun, SE : Uang pesangon = 5 x Rp.3.066.231, x2 = Rp. 30.662.310,e Uang penghargaan masa kerja =2 x Rp.3.066.231, =Rp. 6.132.462.
    Nurlayasi Bangun, SE :e Uang pesangon = 5 x Rp.3.066.231, x 2 = Rp. 30.662.310,e Uang penghargaan masa kerja = 2 x Rp.3.066.231., =Rp. 6.132.462.e Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatansebesar = 15% x Rp.36.794.772.
    Nurlayasi Bangun, SE :Oktober 2008 s/d April 2009 = 6 x Rp.3.066.794, =Rp. 18.400.764,Hal5 dari 16 hal. Put. No. 102 K/Pdt.Sus/2010Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan dan buktibukti yang otentik maka,wajar dan pantas apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini,menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya dengan amar putusannyasebagai berikut :DALAM PUTUSAN SELA1.
    No. 102 K/Pdt.Sus/2010o PENGGUGAT II (Susi Aida Wati, SE): Rp.13.498.500, (tiga belas jutaempat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)o PENGGUGAT Ill (Nurlayasi Bangun, SE) : Rp.18.400.764, (delapanbelas juta empat ratus ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)DALAM EKSEPSIe Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2.
    Novi Kusharnaning, Susi Aida Wati, SE dan Nurlayasi Bangun, SE (ParaPenggugat) diputuskan hubungan kerja (PHK) oleh Tergugat";Bahwa mencermati hal tersebut diatas, Majelis Hakim telah sengajamelakukan kekeliruan dalam mengutip dalil gugatan Para Termohon Kasasi,karena secara lisan Pemohon Kasasi melalui kuasanya yang bernamaKarsan telah menyampaikan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK)kepada Para Termohon Kasasi;.
Putus : 17-03-2010 — Upload : 13-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102K/PDTSUS/2010
Tanggal 17 Maret 2010 — NOVI KUSHARNANING, SUSI AIDA WATI, SE, NURLAYASI BANGUN, SE,
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOVI KUSHARNANING, SUSI AIDA WATI, SE, NURLAYASI BANGUN, SE,