Ditemukan 2 data
M Kurniawan, SH
Terdakwa:
YUSEKH NURLIAMAN ALS AMAN BIN YUNUS
35 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa : YUSEKH NURLIAMAN alias AMAN bin YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
B 6151 VMG dikembalikan kepada YUSEKH NURLIAMAN bin YUNUS.
- Sebilah arit bergagang kayu, 1 (satu) buah baju seragam Indomaret dan jaket warna coklat, Kabel dan pecahan botol saos dirampas untuk musnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00,- ( dua ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
M Kurniawan, SH
Terdakwa:
YUSEKH NURLIAMAN ALS AMAN BIN YUNUS
8 — 1
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jajang Heryanto bin Karto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dissi Noer Yulianty binti Lili Nurliaman) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 406000,00 ( empat ratus enam ribu rupiah)