Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 80/Pid.C/2023/PN Jap
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Sazkia Kasih Nurlolla Digom
32
    1. Menyatakan Terdakwa Sazkia Kasih Nurlolla Digom, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARNOLD HENDRIK DEDA
    Terdakwa:
    Sazkia Kasih Nurlolla Digom