Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2009 — Putus : 28-10-2009 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 554/Pdt.G/2009/PA.JS
Tanggal 28 Oktober 2009 — Penggugat melawan Tergugat
912
  • ------------------------
    1. Bahwa TERGUGAT akan memberikan MUTAH kepada PENGGUGAT berupa rumah tanpa perabot senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang letaknya akan dipilih dan ditunjuk sendiri oleh PENGGUGAT, dan diatas namakan PENGGUGAT yang penyerahannya dari TERUGAT kepada PENGUGAT selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak ditandatangainya KESEPAKATAN ini;-----------------------------------
    2. Bahwa sebagai rasa terima kasih kepada Ibu Nurrechan
      ----------------------------------------------------------------------------------------

      Selanjutnya TERGUGAT bersama PENGGUGAT akan menyerahkan kembali rumah tersebut dalam keadaan baik kepada Ibu Nurrechan Sudarmadji selaku pemilik rumah Jalan Bangka IX/47, Jakarta Selatan.