Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 161-K/PM.III-19/AD/VIII/2019
Tanggal 5 September 2019 — Oditur:
Ferry Irawan, SH.
Terdakwa:
Andarias Aronggear
6430
  • Dewi Nurrolika (Saksi I)

    b. Surat :

    - 1 (Satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Kab. Nabire Nomor : 445/20/XI/2018 tanggal 19 Nopember 2018.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    Dewi Nurrolika (Saksi I) danmencekik Sdri. Dewi Nurrolika sampai terjatuh di kursi, dantangan Sdri.
    Dewi Nurrolika (Saksi 1)terbangun dan menegur Hei om kemudian Terdakwaberbalik mendatangi Sdr. Dewi Nurrolika (Saksi I) danmencekik Sdri. Dewi Nurrolika sampai terjatuh di kursi, dantangan Sdri. Dewi Nurrolika (Saksi 1) berusaha menahanwajahTerdakwa namun jari Saksi masuk ke dalam mulutdan Terdakwa mengigit, jari Sdri Dewi Nurrolika (Saksi 1)sampai merontaronta sambil berteriak.Bahwa selanjutnya Terdakwa memukul perut Sdri.
    Dewi Nurrolika (Saksi 1)dan mencekik Sdri. Dewi Nurrolika (Saksi I) sampai terjatuhdi kursi, dan tangan Sdri.
    Dewi Nurrolika (Saksi I), makaMajelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut perlu ditentukanstatusnya yaitu dikembalikan kepada Sdri. Dewi Nurrolika (Saksi 1)2.