Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 267/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 15 Juli 2021 — SH
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
304
    1. Menyatakan terdakwa WILDAN NURSANDYA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    SH
    Terdakwa:
    WILDAN NURSANDYA
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 267/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 15 Juli 2021 — SH
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
72
    1. Menyatakan terdakwa WILDAN NURSANDYA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    SH
    Terdakwa:
    WILDAN NURSANDYA
Register : 08-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PA CIAMIS Nomor 567/Pdt.P/2022/PA.Cms
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
62
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernamaRia Ranita binti Engkos Koswarauntuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Wildan Nursandya bin Endy Hidayat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 190000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah);