Ditemukan 3 data
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
30 — 4
- Menyatakan terdakwa WILDAN NURSANDYA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
SH
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
7 — 2
- Menyatakan terdakwa WILDAN NURSANDYA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
SH
Terdakwa:
WILDAN NURSANDYA
6 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernamaRia Ranita binti Engkos Koswarauntuk menikah dengan calon suaminya yangbernama Wildan Nursandya bin Endy Hidayat;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 190000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah);