Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN MALANG Nomor 397/ PDT.P/2017/ PN Mlg
Tanggal 20 Juni 2017 — RADEN RORO ASRI NURSAPARINI
163
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemoho Nomor : 129/1959 tanggal 1 September 1959 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pradja Salatiga yang tertulis Raden Roro Asri Noersaparini anak dari suami istri Raden Moedijatmiko dan Siti Rahajoe diubah/diganti menjadi Raden Roro Asri Nursaparini anak dari suami istri Raden Moedijatmiko dan Siti Rahajoe.3.
    RADEN RORO ASRI NURSAPARINI
    PENETAPANNomor 397/ PDT.P/2017/ PN MigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata Permohonan pada peradilan tingkat pertama, telahmemberikan Penetapan sebagimana terurai dibawah ini atas permohonan yangdiajukan oleh :RADEN RORO ASRI NURSAPARINI, jenis kelamin : perempuan,tempat/tanggal lahir : Salatiga, 22 Agustus 1959, pekerjaan :Guru, agama Islam, bertempat tinggal di : Perum.
    ASRI NURSAPARINI, diberi tanda P5 ;6. Fotocopy dari fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah MenengahUmum Tingkat Pertama atas nama RADEN RORO ASRI NURSAPARINI,diberi tanda P6 ;7. Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanda Tamat Belajar Sekolah MenengahUmum Tingkat Atas atas nama RADEN RORO ASRI NURSAPARINI, diberitanda P7 ;8.
    Fotocopy sesuai dengan aslinya ljazah dari Departemen Pendidikan DanKebudayaan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Surabaya atas namaRADEN RORO ASRI NURSAPARINI, diberi tanda P8 ;9.
    Perkara Perdata Nomor 397/Pdt.P/2017/PN.Mlg Bahwa nama Pemohon dalam Akte Kelahirannya tertulis RADEN ROROASRI NOERSAPARINI yang akan dirubah/dibetulkan menjadi RADENRORO ASRI NURSAPARINI. Bahwa pembetulan nama Pemohon agar sesuai dengan IdentitasPemohon dalam ljazah yang dimiliki Pemohon.Saksi 2. DRG.
    Bahwa nama Pemohon dalam Akte Kelahirannya tertulis RADEN ROROASRI NOERSAPARINI yang akan dirubah/dibetulkan menjadi RADENRORO ASRI NURSAPARINI.