Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PN BLORA Nomor 8/Pid.B/2021/PN Bla
Tanggal 29 Maret 2021 —
Terdakwa:
WIJI HAFID NURSIHAD Bin WARAS
6510
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa WIJI HAFID NURSIHAD Bin WARAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    WIJI HAFID NURSIHAD Bin WARAS
Register : 21-03-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN BLORA Nomor 25/Pid.B/2024/PN Bla
Tanggal 30 Mei 2024 —
Terdakwa:
WIJI HAFID NURSIHAD Bin WARAS
340
  • Menyatakan Terdakwa Wiji Hafid Nursihad Bin Waras tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
SURATMAN;
- 2 (dua) buah plat nomor L 3128 H;
Dikembalikan kepada Saksi Ari Ambarwati;
- 1 (satu) buah jaket Hoodie warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa Wiji Hafid Nursihad Bin Waras;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Terdakwa:
WIJI HAFID NURSIHAD Bin WARAS