Ditemukan 2 data
14 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Azis Muslim bin Mali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Sumantri binti Nurtajri) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp330.000,00 ( tiga ratus tigapuluh ribu rupiah);
18 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama ESTU PARASTIANI Binti SUCI MUJITO untuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama DIMAS FEBIYANZAH Bin NURTAJRI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 210.000,00( dua ratus sepuluh ribu rupiah);