Ditemukan 2 data
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
DIMAS FEBIYANZAH Bin NURTAZRI
77 — 2
1. Menyatakan Terdakwa Dimas Febiyanzah bin Nurtazri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Febiyanzah bin Nurtazri oleh karena itu tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah
Penuntut Umum:
AHMAD FUADI, SH
Terdakwa:
DIMAS FEBIYANZAH Bin NURTAZRI
Terbanding/Terdakwa : DIMAS FEBIYANZAH Bin NURTAZRI
96 — 10
Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD FUADI, SH
Terbanding/Terdakwa : DIMAS FEBIYANZAH Bin NURTAZRI