Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 253/Pdt.P/2019/PN Tlg
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
Yusita Mei Nurtieni
164
  • Pemohon:
    Yusita Mei Nurtieni
    Bahwa, Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 23 Mei 1994dengan nama tertulis dan terbaca YUSITA MEI NURTIENI anak ke satuPerempuan dari Ayah KHOIRI dan Ibu SUMIYATI sebagaimana KutipanAkta Kelahiran Nomor 3504LT020920150021; Bahwa, sebagaimana Kartu Keluarga Nomor 3504180110100008serta Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3504186305950001 namaPemohon tertulis dan terbaca YUSITA MEI NURTIENI; Tempat/tanggallahir: Tulungagung/23 Mei 1995; Bahwa, Pemohon pernah menempuh pendidikan di SekolahMenengah
    Sebagaimana ijazah yang dimiliki Pemohon namaPemohon tertulis terbaca YUSITA MEI NURTIENI; Tempat/tanggal lahir:Tulungagung/23 Mei 1995; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon dalam memperbaiki namaPemohon di dalam Akta Kelahiran dikarenakan ada kesalahan dalampenulisan, dari Ssemula tertulis dan terbaca YUSITA MEI NURTIENI;Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/23 Mei 1994 yang benar YUSITA MEINURTIENI; Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/23 Mei 1995, agar sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta
    ljazah yang dimilikiPemohon; Bahwa, demi kepentingan hukum Pemohon di kemudian hari,untuk kesesuaian identitas agar tidak ada kesimpangsiuran identitasPemohon, maka harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempatyang menyatakan bahwa nama Pemohon didalam Akta Kelahiran, yangsemula tertulis dan terbaca YUSITA MEI NURTIENI; Tempat/tanggallahir: Tulungagung/23 Mei 1994 yang benar YUSITA MEI NURTIENI;Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/23 Mei 1995, agar sesuai denganKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga
    Mengijinkan Pemohon untuk membetulkan Tahun Lahir Pemohon didalamAkta Kelahiran Nomor 3504LT020920150021 dari semula tertulis danterbaca YUSITA MEI NURTIENI; Tempat/tanggal lahir: Tulungagung/23 MeiHalaman 2 dari 11 Penetapan Nomor 253/Padt.P/2019/PN Tig.1994 yang benar YUSITA MEI NURTIENI; Tempat/tanggal lahir:Tulungagung/23 Mei 1995;3.
    Bukti P12 berupa : fotokopi "SURAT KETERANGAN" Nomor470/137/407.105/2019 atas nama YUSITA MEI NURTIENI, NIK3504186305950001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuungagung, tertanggal 28082019;2.