Ditemukan 3 data
15 — 4
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Hendra Purnama Bin Ismun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurtiyaningsih Binti Satirun) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk
perkaraperkara tertentu di tingkat pertama dalam persidanganMajelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah inidalam perkara cerai talak yang diajukan oleh:HENDRA PURNAMA Bin ISMUN, umur 38 tahun, agama islam, pekerjaanPedagang, pendidikan SLTA, berkediaman di DukuhKemantenan, Rt 02 Rw 02, Desa Kebadongan, KecamatanKlirong, Kabupaten Kebumen, sekarang berdomisili di Rt 01,Rw 08, Desa Kewayuhan, Kecamatan Pejagoan, KabupatenKebumen, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;MELAWAN;NURTIYANINGSIH
Memberiizin kepada Pemohon (Hendra Purnama Bin Ismun) untukmenjatuhkan talak satu raj'i teryhadap Termohon (Nurtiyaningsih BintiSatirun) di depan siding Pengadilan Agama Kebumen;3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum ;ATAU :Apabila ternyata Majelis Hakim Pengadilan Agama Kebumen cq.Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusanyang seadiladilnya.
Memberi izin kepada Pemohon (HENDRA PURNAMA Bin ISMUN) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NURTIYANINGSIH BintiSATIRUN) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;4.
13 — 3
- Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon (Esti Nurtiyaningsih binti Tumbuk Raharjo) untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Heri Daryanto bin Suyono.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
26 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Suwarno Hamzah bin Martono ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Nurtiyaningsih binti Sin ) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 ( lima ratus lima belasribu rupiah);