Ditemukan 1 data
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
NURWASILIN Alias BONENG Bin BISRI
6 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NURWASILIN Als BONENG Bin BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURWASILIN Als BONENG Bin BISRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
NURWASILIN Alias BONENG Bin BISRI