Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
NURWASILIN Alias BONENG Bin BISRI
63
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NURWASILIN Als BONENG Bin BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURWASILIN Als BONENG Bin BISRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    Penuntut Umum:
    JIHANTO NUR RACHMAN, SH
    Terdakwa:
    NURWASILIN Alias BONENG Bin BISRI