Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN BATAM Nomor 513/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 5 September 2023 — Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
NURYALIMA DAELI
3318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nuryalima Daelitersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    Samuel Pangaribuan, S.H
    Terdakwa:
    NURYALIMA DAELI