Ditemukan 2 data
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
NURYAYAN Als. PEANG Bin ZAENUDIN
30 — 18
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NURYAYAN ALS PEANG BIN ZAENUDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa NURYAYAN ALS PEANG BIN
Penuntut Umum:
DEDE TRI ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
NURYAYAN Als. PEANG Bin ZAENUDIN
Terdakwa:
1.EKO MAWAN SETIAWAN bin SIRUN
2.NURYAYAN bin BAHRANI
7 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I EKO MAWAN SETIAWAN Bin SIRUN dan Terdakwa II NURYAYAN Bin BAHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa Anak melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda
Terdakwa:
1.EKO MAWAN SETIAWAN bin SIRUN
2.NURYAYAN bin BAHRANI