Ditemukan 2 data
Nurzulaila
69 — 18
dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 126/NOT/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Timor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah bertanggal 24 April 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu yang semula tercantum adalah : NURZULAILAH
Menyatakan SAH perbaikan nama nama pemohon dalam Akte Kelahiran anakpemohon No.126/NOR/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yangdikeluarkan Dinas kependudukan dan pencatatan SIPIL Kabupaten Dati IlTimor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah NURZULAILAH menjadiNURZULAILA.3.
persidangan yang telah tercatat dalam berita acarapemeriksaan persidangan, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimanadiuraikan diatas;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan surat permohonannya untukmelakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon yang tertera dalam Kutipan AktaKelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bengkulu yaitu dari NURZULAILAH
diperlukan.Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaPemohon pada Akta kelahiran anak Pemohon tersebut karena Pemohon khawatirdengan adanya perbedaan nama tersebut akan menimbulkan masalah dikemudianMenimbang, bahwa atas perbedaan nama Pemohon tersebut sudahsepatutnya dilakukan perbaikan agar tidak menyulitkan anak Pemohon nantinyaHalaman 6 dari 8 halaman Penetapan No.411/Pdt.P/2018/PN Bgldalam melakukan perbuatan hukum sehingga dalam amar penetapan ini disebutkannama Pemohon dari dari NURZULAILAH
Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anakPemohon No. 126/NOT/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati IlTimor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah bertanggal 24 April2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bengkulu yang semula tercantum adalah : NURZULAILAH menjadiNURZULAILA;3.
GUNAWAN PURA RAHARJA
53 — 20
dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 126/NOT/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Timor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah bertanggal 24 April 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu yang semula tercantum adalah : NURZULAILAH