Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
179183
  • Penggugat:
    SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Tergugat:
    1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    2.SANIRI NEGERI HILA
    3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    Menyatakan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta hukum adatdi Negeri Hila Matarumah parentah satusatunya adalahMatarumah/keturunan parentah LATING NUSTAPY yang ada di Negeri Hila;8. Menyatakan dan menetapkan Matarumah/Keturunan parentah yangberhak atas jabatan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Hila adalahMataumah parentah LATING NUSTAPY;9. Menyatakan Soa Ollong dan atau Matarumah Ollong bukanlahMatarumah/Keturunan Parentah di Negeri Hila;10.
    Setelah itu barulah penjabat Negeri Hila; Bahwa pada saat Ismail Ollong terpilih menjadi raja Negeri Hila yangmenjadi calon lainnya adalah Samsudin Lating; Bahwa yang menjadi raja sebelum adanya pemilihan raja pada tahun1943 adalah Rudi Nustapy dari Lating Nustapy;Halaman 25 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb Bahwa nama rajaraja Negeri Hila sebelum Rudi Nustapy menjadi rajaadalah Sangkop Hitu Lating, Humbati Lating, Jablul Lating dan JabnurLating; Bahwa saat menjadi raja, Abdurahim Ollong
    Ismail Ollong, Abdullah Ollong, Abdurahim Ollong selanjutnya penjabathingga saat ini; Bahwa Ate puput digunakan untuk bangunan rumah Selang Pelatimu,rumah Hatalla, Baileu, Rumah Ollong, Mesjid dan Lating Nustapy; Bahwa semua bangunan masingmasing memiliki satu ate puput hanyarumah Lating Nustapy yang memiliki 4 (empat) Ate poput; Bahwa saya tidak tahu apa kebiasaan tuatua adat selesai ibadah diMesjid; Bahwa saya tidak tahu kenapa Lating Nustapy memiliki 4 (empat) Atepuput sedangkan yang lainnya hanya
    Hila memiliki Kapitan dengan Hitu; Bahwa Mesjid di Hila tersebut dari rumah raja letaknya sekitar 100m; Bahwa bentuk kedudukan Mesjid, rumah raja dan baileu seperti segitiga; Bahwa ada mata rumah parentah Lating Nustapy di Negeri Hila danturun temurun raja yang memimpin Negeri Hila adalah marga Lating; Bahwa Raja dengan marga Lating Nustapy yang terkhir memerintah diNegeri Hila sebagai raja adalah Jabnur Lating Nustapy; Bahwa saya lupa kapan Jabnur Lating Nustapy memerintah; Bahwa selanjutnya Lating
    ; Bahwa saya lupa pemilihan raja dilaksanakan tahun berapa; Bahwa saya sudah lupa proses pemilihan raja saat itu; Bahwa saya tidak tahu apakah pada saat pemilihan raja ada keberatandari Penggugat ataukah tidak; Bahwa saya tidak tahu penggugat yang mengukuhkan Abdurahim Ollongsebagai raja; Bahwa saya tidak tahu namanama raja dari Lating Nustapy, saya hanyatahu Hambali Jabnur adalah raja dari Lating Nustapy ( saya tahu dari ceritaturun temurun); Bahwa kedudukan Lating Nustapy di Mesjid adalah sebagai
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Tergugat:
1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
2.SANIRI NEGERI HILA
3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
8032
  • Penggugat:
    SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Tergugat:
    1.PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    2.SANIRI NEGERI HILA
    3.SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    Menyatakan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta hukum adatdi Negeri Hila Matarumah parentah satusatunya adalahMatarumah/keturunan parentah LATING NUSTAPY yang ada di Negeri Hila;8. Menyatakan dan menetapkan Matarumah/Keturunan parentah yangberhak atas jabatan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Hila adalahMataumah parentah LATING NUSTAPY;9. Menyatakan Soa Ollong dan atau Matarumah Ollong bukanlahMatarumah/Keturunan Parentah di Negeri Hila;10.
    Setelah itu barulah penjabat Negeri Hila; Bahwa pada saat Ismail Ollong terpilih menjadi raja Negeri Hila yangmenjadi calon lainnya adalah Samsudin Lating; Bahwa yang menjadi raja sebelum adanya pemilihan raja pada tahun1943 adalah Rudi Nustapy dari Lating Nustapy;Halaman 25 dari 55 Putusa Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Amb Bahwa nama rajaraja Negeri Hila sebelum Rudi Nustapy menjadi rajaadalah Sangkop Hitu Lating, Humbati Lating, Jablul Lating dan JabnurLating; Bahwa saat menjadi raja, Abdurahim Ollong
    Ismail Ollong, Abdullah Ollong, Abdurahim Ollong selanjutnya penjabathingga saat ini; Bahwa Ate puput digunakan untuk bangunan rumah Selang Pelatimu,rumah Hatalla, Baileu, Rumah Ollong, Mesjid dan Lating Nustapy; Bahwa semua bangunan masingmasing memiliki satu ate puput hanyarumah Lating Nustapy yang memiliki 4 (empat) Ate poput; Bahwa saya tidak tahu apa kebiasaan tuatua adat selesai ibadah diMesjid; Bahwa saya tidak tahu kenapa Lating Nustapy memiliki 4 (empat) Atepuput sedangkan yang lainnya hanya
    Hila memiliki Kapitan dengan Hitu; Bahwa Mesjid di Hila tersebut dari rumah raja letaknya sekitar 100m; Bahwa bentuk kedudukan Mesjid, rumah raja dan baileu seperti segitiga; Bahwa ada mata rumah parentah Lating Nustapy di Negeri Hila danturun temurun raja yang memimpin Negeri Hila adalah marga Lating; Bahwa Raja dengan marga Lating Nustapy yang terkhir memerintah diNegeri Hila sebagai raja adalah Jabnur Lating Nustapy; Bahwa saya lupa kapan Jabnur Lating Nustapy memerintah; Bahwa selanjutnya Lating
    ; Bahwa saya lupa pemilihan raja dilaksanakan tahun berapa; Bahwa saya sudah lupa proses pemilihan raja saat itu; Bahwa saya tidak tahu apakah pada saat pemilihan raja ada keberatandari Penggugat ataukah tidak; Bahwa saya tidak tahu penggugat yang mengukuhkan Abdurahim Ollongsebagai raja; Bahwa saya tidak tahu namanama raja dari Lating Nustapy, saya hanyatahu Hambali Jabnur adalah raja dari Lating Nustapy ( saya tahu dari ceritaturun temurun); Bahwa kedudukan Lating Nustapy di Mesjid adalah sebagai
Register : 13-09-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT AMBON Nomor 65/PDT/2021/PT AMB
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding/Penggugat : SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat II : SANIRI NEGERI HILA
Terbanding/Tergugat III : SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
27183
  • Pembanding/Penggugat : SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dari Keturunan LATIN NUSTAPY
    Terbanding/Tergugat I : PEJABAT PEKEPALA PEMERINTAH NEGERI HILA
    Terbanding/Tergugat II : SANIRI NEGERI HILA
    Terbanding/Tergugat III : SEDEK OLLONG Dalam kedudukan sebagai Kepala Soa Ollong
    PUTUSANNOMOR 65/PDT/2021/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan TinggiAmbon yang mengadiliperkara perdata pada peradilanTingkat Banding,telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:SALEH TATISINA, Dalam kedudukan sebagai Kepala Matarumah Parentah dariKeturunan LATIN NUSTAPY di Negeri Hila, Jenis Kelamin Lakilaki,Pekerjaan Petani, Tempat Tinggal Negeri Hila, Kec.
    Menyatakan berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta hukum adat diNegeri Hila Matarumah parentah satusatunya adalah Matarumah/keturunanparentah LATING NUSTAPY yang ada di Negeri Hila;8. Menyatakan dan menetapkan Matarumah/Keturunan parentah yang berhakatas jabatan Kepala Pemerintahan (Raja) Negeri Hila adalah Mataumahparentah LATING NUSTAPY;9. Menyatakan Soa Ollong dan atau Matarumah Ollong bukanlahMatarumah/Keturunan Parentah di Negeri Hila;10.
    Bahwa Kualitas Penggugat yang bertindak dalam Hal ini untuk dan atasnama Kepala Matarumah Parentah dari Lating Nustapy sesungguhnyadiragukan kebenaran dan keabsahannya;Bahwa Kedudukan Penggugat dalam Perkara ini tidak dapat bertindak untukdan atas nama Pihak yang menamakan Dirinya Kepala MatarumahParentah Lating Nustapy sebagimana dalil Gugatannya karenasesungguhnya Penggugat tidak memenuhi Syarat untuk dapat bertindakHalaman 8 dari 42 Halaman Putusan Nomor 65/PDT/2021/PT AMBmewakili Kepentingan
    Negeri, maka sesuai dengan hak asal usul, Adat Istiadat danHukum Adat Negeri Hila maka Matarumah/Keturunan (MatarumahParentah) hanya Matarumah/Keturunan LATIN NUSTAPY, tanpaMatarumah/Keturunan Ollong, karena Matarumah/Keturunan Ollong ituhasil dari penerapan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentangPemerintahan Desa;2.
    Hila adalah Matarumah/Keturunan(Matarumah Parentah) LATING NUSTAPY;Menghukum Tergugat , Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yangmerupakan anak adat negeri Hila untuk tunduk dan patuh pada putusandalam perkara ini;Halaman 27 dari 42 Halaman Putusan Nomor 65/PDT/2021/PT AMB12.