Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 972/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Nustria Suferi bin Tukimin)terhadap Penggugat (Sasna Ayu Puspa Nita binti Sunardi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
    Kayla Syaqila Sava Binti Nustria, umur 6 tahun dan saat ini dalamasuhan Penggugat;5. Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalanrukun dan harmonis, namun sejak awal bulan Januri tahun 2016 rumahtangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, selalu diwarnai perselisihandan pertengkaran terus menerus. Adapun yang menjadi penyebabnyaadalah;a. Tergugat dan Penggugat sering bertengkar masalah tempat tinggal;b. Tergugat tidak sopan kepada orang tua Penggugat seperti membentak;c.
Register : 03-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA BLITAR Nomor 3086/Pdt.G/2023/PA.BL
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Bangun Nustria Bin H.Soenoe Dwi Oetomo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Ayu Shifa) di hadapan sidang Pengadilan Agama Blitar;

    3. Menyatakan Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan perdamaian di depan mediator pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sebagai berikut:

    KESEPAKATAN PERDAMAIAN

    Mahalli,SH., mediator yang kami pilih dari daftar mediator Pengadilan Agama Blitar pada tanggal 23 November 2023 dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Blitar tanggal 23 November 2023 Nomor: 3086/Pdt.G/2023/PA.BL. ditetapkan sebagai mediator dalam perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Blitar tanggal 27 Juli 2023 Nomor: 3086/Pdt.G/2023/PA.BL. antara:

    Bangun Nustria Hapsoro bin H.

    ttd ttd

    Bangun Nustria