Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 187/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
I Ketut Nyangling Astawa
4322
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan I KETUT NYANGLING ASTAWA sebagai pengampu dari I MADE SOPIN, jenis kelamin laki-laki, tanggal 03 Pebruari 1968, beralamat di Banajr Kebonkuri Kelod, Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar untuk mewakili kepentingannya dalam melakukan perbuatan Hukum untuk menjual, mengalihkan HAKnya kesalah satu Ahli Waris dan melakukan perbuatan hukum lainnya atas
    tanah dibawah ini;
  • - sebagian dari sebidang tanah seluas 50 m2 Sertifikat Hak Milik nomor : 06097/Kelurahan Kesiman, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 17/07/2017 (tujuh belas Juli dua ribu tujuh belas), Nomor : 02722/2017, seluas 2.355 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tertera atas nama : I WAYAN PAUT, I MADE SOPIN, I KETUT NYANGLING ASTAWA;

    3.

    Pemohon:
    I Ketut Nyangling Astawa
    PENETAPANNomor 187/Pdt.P/2021/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut, dalam perkarapermohonan : KETUT NYANGLING ASTAWA : NIK 5171020302680003 lahir diDenpasar tanggal 03021968, jenis kelamin Lakilaki,pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Agama Hindu, Statusperkawinan Kawin, beralamat di Banjar Kebonkuri Kelod,Desa/Keluranan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, KotaDenpasar;PENGADILAN
    Bahwa hingga saat ini MADE SOPIN hanya tinggal sebatangkara dirumahpeninggalan orang tuanya, tanpa dapat berinteraksi dengan tetanggaHalaman 1 dari 13 Penetapan Nomor 187/Padt.P/2021/PN Dpsdisekitar rumahnya, segala kebutuhan hidup MADE SOPIN mulai darimakan, minum, pakaian hingga segala tindakan hukumnya dibantu olehkeluarganya, terutama oleh KETUT NYANGLING ASTAWA;.
    Bahwa KETUT NYANGLING ASTAWA merupakan anak ke 3 (tiga) dari 3(tiga) bersaudara yang lahir dari pasangan suami istri MADE RINTUG danNI NYOMAN PAUT , dan merupakan adik kandung MADE SOPIN yangpada saat ini mengalami gangguan jiwa;. Bahwa terhitung sejak MADE SOPIN mengalami gangguan kejiwaan, KETUT NYANGLING ASTAWA selaku adik kandung MADE SOPIN,dengan giat selalu merawat dan memenuhi kebutuhan MADE SOPIN,serta mewakili MADE SOPIN dalam melakukan segalatindakanhukumnya;.
    Keluarga nomor5171020507070080 atas nama kepala keluarga Ketut NyanglingAstawa tertanggal 7 Juli 2020 dan diberi tanda P4;Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Silsilah keluargatertanggal 24 Pebruari 2021 dan diberi tanda P5;Fotokopi sesuai dengan aslinya Sertifikat hak Milik nomor 06097 atasnama Wayan Paut , Made Sopin dan ketut Nyangling astawa dndiberi tanda P6;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, dipersidanganPemohontelan pula mengajukan saksisaksi yang masingmasing
    Hak Milik nomor :06097/Kelurahan Kesiman, diuraikan dalam Surat Ukur, tanggal 17/07/2017(tujuh belas Juli dua ribu tujuh belas), Nomor : 02722/2017, seluas 2.355 M2(dua ribu tiga ratus lima puluh lima meter persegi), terletak di KelurahanKesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, terteraatas nama : WAYAN PAUT, MADE SOPIN, KETUT NYANGLING ASTAWA;3.