Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2011 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 264/Pid.B.A/2011/PN Kdr
Tanggal 8 September 2011 — - MOERTIOKO Bin REKI
- ALDINO SUBAGYONO
- FADJAR SATRIA ARDIANZAH alias FA (GANK) bin AMBANG BIDIANTO
- WIMA DWI KURNIAWAN bin WIJI SANTOSO
172
  • Nyanyun, M. Ainu Yasid als.
    bernama Sarwo ;e Bahwa para terdakwa tersebut berdiri berhadapan dengan saksi, danmenggunakan tangan kanan dan kiri para terdakwabertubitubilangsung memukul saksi, dan ada yang menendang memakai kaki danjuga menggunakan sebuah helm memukul kepala saksi, seingat saksiyang memukul menggunakan helm adalah Kenthus sebanyak lebihdari 2 (dua) kali, terdakwa Wima dari depan memukul wajah sayalebih dari 2 (dua) kali dan Genk juga dari depan memukul namunsakSi .........saksi tidak ingat, sempat dilerai oleh Nyanyun
    Nyanyun dan teman dari para terdakwa bernamaSarwo ;Bahwa para terdakwa melakukan penggeroyokkan tersebut dengancara memukul dengan tangan sebanyak berapa kali saksi tidak tahudan mengenai bagian tubuh mana saksi juga tidak tahu, setahu saksisaksi Ksatria mengalami luka dibagian wajahnya yang mengeluarkandarah dan tergeletak di tanah ;Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemukulan terhadap Ksatrianamun melerai agar para terdakwa tersebut tidak melakukanpemukulan terhadap diri Ksatria, namun para terdakwa
Register : 22-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
AHMAD LINURIYAHU ROHMAN als NYANYUN bin IMAM TAUPIK RAHMAN
97
  • Nyanyun bin Imam Taupik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut

    Terdakwa:
    AHMAD LINURIYAHU ROHMAN als NYANYUN bin IMAM TAUPIK RAHMAN