Ditemukan 1 data
6 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ATON BIN NAYO) dengan Pemohon II (NYEMEI BINTI JAIMAN) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 1999 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk