Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT
64 — 16
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak membawa senjata senjata penikam atau senjata penusuk ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terdakwa:
YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUTPUTUSANNomor 111/Pid.Sus/2018/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT;Tempat lahir : Laham;U mu r/tanggal lahir :37 Tahun / 02 Juli 1981;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Ujoh Bilang Rt. 02 Kec.
Advokat dan Penasihat Hukumdari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang beralamat di Jl.Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, sebagaiPenasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa Yohanes Alui Anak dariYosep Nyiuut selama dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri KutaiBarat berdasarkan Penetapan Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Sdw;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca :1.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES ALUI Anak DariYOSEP NYIUUT oleh karena itu selama 1 (satu) tahun penjaradikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buan Hand Phone MerkXIAOMI REDMI 4X Warna Gold; (Dikembalikan kepada Sdr.
REG.PERKARA.: PDM91/SDWR/TPUL/08/2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia Terdakwa YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT padahari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 16.30 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2018bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab.
Menyatakan terdakwa YOHANES ALUI Anak dari YOSEP NYIUUT terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hakmembawa senjata senjata penikam atau senjata penusuk ";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES ALUI Anak dariYOSEP NYIUUT dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3.