Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN POSO Nomor 234/Pid.B/2021/PN Pso
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RACHMAT SALE H.R.SH.MH
Terdakwa:
1.AHMAD A. DJANENGGU Alias PAPA FIKRAN
2.FIKRAN A. DJANENGGU Alias VIKRAN
3.FADLI A. DJANENGGU Alias FADLI
299
  • masing-masing selama5 (lima) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 9 (sembilan seperdua) karung getah pohon damar;

    Dikembalikan kepada saksi NYURAS

    DJANENGGU Alias FADLIyang merusak pondok singgah milik saksi NYURAS dan saksiNYUMI mengakibatkan saksi NYURAS dan saksi NYUMI mengalamikerugian kurang lebin sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratusribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut setidaktidaknya lebih dariRp. 2.500.000, (dua juta lima rupiah).Perbuatan Terdakwa AHMAD A. DJANENGGU Alias PAPA FIKRANbersama dengan Terdakwa FIKRAN A. DJANENGGU Alias FIKRAN, danterdakwa FADLI A.
    Tojo UnaUna Bahwa pelakunya adalah para Terdakwa sendiri sedangkankorbannya adalah Saksi Nyumi dan Saksi Nyuras; Bahwa Saat itu Terdakwa pergi mengambil Damar bersama denganFIKRAN, FADLI, ABD.
    RAZAK PALAKANA dan ISWAN PARAKAI. namun yangmembakar pondok itu hanya saya sendiri. sedangkan yang menjadikorbannya adalah NYURAS dan NYUMI. Bahwa Saat itu Terdakwa pergi mengambil Damar bersama denganAHMAD, FADLI, ABD.
    RAZAK PALAKANA dan ISWAN PARAKAI.namun yang membakar pondok itu hanya saya sendiri. sedangkan yangmenjadi korbannya adalah NYURAS dan NYUMI. Bahwa Saat itu para Terdakwa pergi mengambil Damar bersama denganAHMAD, FIKRAN, ABD.
    para terdakwa saksi Nyuras dansaksi Nyumi menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.400.000,(delapan juta empat ratus ribu rupiah) selain itu pada saat kejadian tersebutsaksi nyuras dan saksi nyumi merasa ketakutan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraianpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwaUnsur menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu ini telah terpenuhi ;Ad. 4.
Register : 16-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 234/Pid.B/2021/PN Pso
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RACHMAT SALE H.R.SH.MH
Terdakwa:
1.AHMAD A. DJANENGGU Alias PAPA FIKRAN
2.FIKRAN A. DJANENGGU Alias VIKRAN
3.FADLI A. DJANENGGU Alias FADLI
169
  • 5 (lima) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 9 (sembilan seperdua) karung getah pohon damar;

    Dikembalikan kepada saksi NYURAS