Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 862/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Oktober 2020 — RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN
377
  • RAMZAN OBADIAH als RAMZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN;Tempat Lahir : Jakarta;Umur/Tgl. Lahir : 25 tahun / 03 Juni 1995;Jenis Kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Menteng Tenggulun No. 17 Rt. 007/10 Kel.Menteng Kec.
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZANbersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatanjahat untuk melakukan tindak pidanan narkotika, tanpa hak atauHalaman 1 Putusan Nomor 862/Pid.Sus/2020/PN Jkt.
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN menunggusambil memakan gorengan. Kemudian pada Rabu, tanggal 03 Juni 2020, sekira pukul 16.30 Wib di JI. Minangkabau Timur (depan SPBU Minangkabau Timur) Kel.Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan saat Terdakwa dan saksiKHADAFI alias DAFI sedang menunggu pelanggan dari Sdr.
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN pada hariRabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Juni 2020, bertempat di JI. MinangkabauTimur (depan SPBU Minangkabau Timur) Kel. Pasar Manggis Kec.
    RAMZAN OBADIAH als RAMZAN)dan 1 (Satu) unit Hp merk ASUS (milik KHADAFI als DAF). Bahwa kronologis kejadian tindak pidana Narkotika yangdilakukan Terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang tidakdisebutkan identitasnya menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal03 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 wib di JI.
Register : 06-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 861/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PARULIAN PRAYUDI, S.H.
Terdakwa:
KHADAFI alias DAFI
3313
  • Setelan sampai di tempat tersebut, saksi M.RAMZAN OBADIAH menghubungi Sdr. ROMI dan memberitahu jika sudah stand by(siap) di Jl. Minangkabau Jakarta Selatan dan Sdr. ROMI memberitahu kepadasaksi M. RAMZAN OBADIAH untuk menunggu Sdr. PRAS yang akan menghubungisaksi M. RAMZAN OBADIAH dan ketika sedang menunggu dimana Terdakwamengatakan kepada saksi M. RAMZAN OBADIAH, NTAR GUE BAGI BAKARAN(maksudnya narkotika jenis Sabu) AJA lalu saksi M.
    RAMZAN OBADIAHsimpan ke dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang saksi M.RAMZAN OBADIAH kenakan. Kemudian saksi M. RAMZAN OBADIAH menghubungi Sdr. ROMI jikatelah menerima Sabu dari Sdr. PRAS lalu Sdr. ROMI memberikan intruksi kepadasaksi M. RAMZAN OBADIAH untuk memberikan Sabu tersebut dekat terminalManggarai Jakarta Selatan kepada pelanggan namun saksi M. RAMZAN OBADIAHmeminta kepada Sdr.
    RAMZAN OBADIAH kenakansaat ditangkap dengan menggunakan tangan kanan saksi M. RAMZAN OBADIAH.Selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RAMZAN OBADIAH (berkas terpisah) bersertabarang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
    RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN, selain itu saksi M.RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN juga akan mendapatkan upah sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ROMI yang rencananya uang tersebutakan dibagi dua dengan saksi M. RAMZAN OBADIAH alias RAMZAN. SelanjutnyaTerdakwa dan saksi M. RAMZAN OBADIAH (berkas terpisah) berserta barang buktidibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.Halaman 6 dari 25 Putusan Nomor 861/Pid.Sus/2020/PN Jkt.
    ROMI memberitanhu kepada saksi M.RAMZAN OBADIAH untuk menunggu Sdr. PRAS yang akan menghubungi saksi M.RAMZAN OBADIAH dan ketika sedang menunggu dimana Terdakwa mengatakankepada saksi M. RAMZAN OBADIAH, NTAR GUE BAGI BAKARAN (maksudnyanarkotika jenis Sabu) AJA lalu saksi M. RAMZAN OBADIAH menjawab, IYA.
Register : 09-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1696/Pdt.G/2023/PA.Bms
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
137
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Jeremia Vendy Wibowo Bin Hengky Wibowo) terhadap Penggugat (Obadiah Marella Binti Samso);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 173.000,00 ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);