Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 526/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
Risma Oberika Silvia Pasaribu
95
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan secara Hukum Nama Pemohon yang bernama :
    • Risma Oberika Silvia Pasaribu yang tertera pada :
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK : 1271184610700003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 14 April 2016,
    • Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1271182102080023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 03 Mei 2016,
    • Kutipan
    Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-08052024-0080 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 08 Mei 2024, dengan nama:
  • Oberika Pasaribu yang tertera pada :
  • Ijazah No. 05 OC oh 0155322 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Medan tanggal 13 Mei 1989, dan
  • Paspor No.
    Pemohon:
    Risma Oberika Silvia Pasaribu