Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 11-11-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 603/PID/2014/PT-MDN
OBERTONI SARMA NAINGGOLAN ALS. PAK JONATAN
106
  • OBERTONI SARMA NAINGGOLAN ALS. PAK JONATAN
    PUTUSANNOMOR : 603/PID.SUS/2014/PTMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnoo PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : OBERTONI SARMA NAINGGOLAN ALS.
    Menyatakan Terdakwa Obertoni Sarma Nainggolan alias Pak Jonathan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpencabulan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan2.
    Menyatakan Terdakwa Obertoni Sarma Nainggolan alias Pak Jonathan tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadisebutkan dalam dakwaan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak ;2s Membebaskan Terdakwa Obertoni Sarma Nainggolan alias Pak Jonathan daridakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai Pasal 191 Ayat 1 KUHAP atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa Obertoni Sarma Nainggolan alias Pak Jonathandari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervoging
    Menyatakan Terdakwa Obertoni Sarma Nainggolan alias Pak Jonatan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul melanggarPasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam3.
    Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding Terdakwa Obertoni SarmaNainggolan alias Pak Jonathan ; 2.