Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN KALABAHI Nomor 66/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 3 Juli 2012 — - OSERONI PENMABI
5017
  • - OSERONI PENMABI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama : OSERONI PENMABI Alias OSE ;Tempat Lahir : Alor ;Umur/Tgl. Lahir : 18 Tahun / 28 Oktober 1993 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Rt.01/Rw.
    yang memeriksa danmengadili perkara ini ;Penetapan Hari Sidang oleh Hakim Ketua Majelis Nomor: 66/Pen.Pid/2012/PN.KLB. tanggal 04 Mei 2012 tentang Penentuan Hari Sidang ;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM64/K.BAHI/05/2012, tertanggal 13 Juni 2012, yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaiberikut :Menyatakan terdakwa OSERONI
    PENMABI Alias OSE terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Secara terangterangan atau dimuka umum dan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OSERONI PENMABI Alias OSE denganpidana penjara selama 5 (ima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar
    Hukumnya telah mengajukan Pledooi/Nota Pembelaan dipersidanganyang pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukantindak pidana sebagaimana dalam tuntutan tersebut tetapi tidak sependapat mengenaitingginya tuntutan pidana dan selanjutnya mengajukan permohonan yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan SuratDakwaannya sebagai berikut :PRIMAIRBahwa mereka terdakwa OSERONI
    NURUL HAPSARI menerangkan dari hasil pemeriksaanluar diketemukan :Luka robek diatas alis mata kiri, panjang 1 cm x 0,5 cm dan 2 cm x 1 cm;Luka terbuka dibelakang kepala dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm, bengkak (+) ;Dengan kesimpulan :Korban mengalami trauma akibat benda tumpul dan tajam didaerah kepala.wonn2 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170ayat (1) KUHP ; 2002022 n nen n nn nnn nananSUBSIDAIRBahwa mereka terdakwa OSERONI PENMABI Alias OSE bersamasama dengan Sdr.LEWI
Register : 05-03-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 23/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 30 April 2021 — Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
OSERONI PENMABI alias OSE
849
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Oseroni Penmabi Alias Ose telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana di dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oseroni Penmabi Alias Ose oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    ZULKARNAEN
    Terdakwa:
    OSERONI PENMABI alias OSE
    Nama lengkap : Oseroni Penmabi Alias Ose2. Tempat lahir : Mebung3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun /28 Oktober 19934. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : RT. 008/RW. 004, Desa Alimebung, Kecamatan AlorTengah Utara, Kabupaten Alor7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Oseroni Penmabi Alias Ose ditangkap pada tanggal 1 Januari 2021;Terdakwa Oseroni Penmabi Alias Ose ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa OSERONI PENMABI alias OSE bersalahmelakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, melanggar pasal 351ayat (1) KUHP seperti dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa OSERONI PENMABI aliasOSE selama 10 (Sepuluh) bulan dipotong selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Soleman Kurduka, tibatiba datangterdakwa Oseroni Penmabi alias Ose dan langsung menendang korbanmenggunakan kaki kanannya yang mengenai arah punggung belakang kanankorban sebanyak 1 (Satu) kali, Kemudian terdakwa menggunakan badan parangyang diayunkan kearah mata kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwamenggenggam batu ditangan kanannya kemudian diayunkan kearah kepalabagian atas korban sebanyak 1 (Satu) kali, selanjutnya terdakwa melarikan diri.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor 23/Pid.B/2021/PN Klb atas nama Terdakwa Oseroni Penmabialias Ose tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir; ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa Oseroni Penmabi Alias Ose telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana di dalam dakwaan tunggal;Ze Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oseroni Penmabi AliasOse oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;2: Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 91/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI
Terdakwa:
OSERONI PANMABI alias OSE
580
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Oseroni Panmabi alias Ose tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI
    Terdakwa:
    OSERONI PANMABI alias OSE
Putus : 06-07-2011 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 40/Pid.B/2011/PN.KLB
Tanggal 6 Juli 2011 — - JEPMIN KAFELMAU - HARUN KAFELMAU - YAKOBUS MAATA , DKK
4918
  • OSERONI PENMABI : n nnnBahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan denganperistiwa pemukulan terhadap diri saksi HARUN PADAKARI;Bahwa persitiwa tersebut terjadi pada hari pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari2011 sekitar pukul 24.00 wita, di samping rumah jabatan camat Alor TengahUtara, tepatnya dibawah tenda acara perayaan hari Valentine;Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa karena samasama tinggal diMebung namun tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap
    Kemudian yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;Berdasarkan keterangan saksisaksi yaitu saksi HARUN I PADAKARI,ABRAHAM PADAMALEY, OSERONI PENMABI, APRIYANUS YUSUFTITI, NURYATI MANIPADA dan MELKIASAR PENMALEY dipersidangan : Bahwa pada hari jumat tanggal 18 Pebruari 2011 di bawah sebuahtenda pesta valentine di samping rumah jabatan camat Alor TengahUtara di Mebung, Kabupaten Alor, awalnya ketika acara joget dibawah