Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN STABAT Nomor 822/Pid.B/2016/PN STB
Tanggal 8 Februari 2017 — OSBRON MANIK
1411
  • Menyatakan Terdakwa OSBRON MANIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    OSBRON MANIK
    PUTUSANNomor 822/P1D.B/2016/PN STBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :oa ro Ne >Nama lengkap : OSBRON MANIKTempat lahir : BesitangUmur/Tanggal lahir :26/19 Februari 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Alr Meranti Desa Bukit Mas KecamatanBesitang Kab.
    Langkat.Agama : IslamPekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa OSBRON MANIK ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02Nopember 2016Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Nopember2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016Penuntut Umum sejak tanggal 29 Nopember 2016 sampai dengan tanggal19 Desember 2016Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Desember 2016 sampaidengan tanggal 05 Januari 2017Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
    Menyatakan terdakwa OSBRON MANIK, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "PERJUDIAN " sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Tunggal yang diaturdan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa OSBRON MANIK, selama 3 (tiga)Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    sebesar Rp 2000, (dua riburupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan hanya memohon keringanan hukuman.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa OSBRON
    Menyatakan Terdakwa OSBRON MANIK, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 17-02-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN SANGGAU Nomor 36/Pid.B/2022/PN Sag
Tanggal 11 April 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa:
1.ANDREAN Als GREPET Anak Dari MUHAMAD Alm
2.ACI Als ACI Anak dari MUHAMAD Alm
3.SEKIUS Als SEKI Anak Dari TAHI Alm
3710
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa III tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi tabung 21 merk LG warna Hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi OSBRON