Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PN PADANG Nomor 1044/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
IRAWATI, SH. MH
Terdakwa:
1.IWAN SAMUDRA PGL IWAN BIN JAILANI
2.ROBI JUNIFDAL PGL ROBI ALIAS OBOIK BIN ESDIANTO
4711
  • Iwan Samudera Panggil Iwan Bin Jailana dan Terdakwa 2. Robi Junifal Panggilan Robi Oboik Bin Esdianto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan alternatif tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1.
    Iwan Samudera Panggil Iwan Bin Jailana dan Terdakwa 2. Robi Junifal Panggilan Robi Oboik Bin Esdianto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam ) Bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 3.1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Kharisma warna Hitam Bis Orange BA 6462 TA ;Dikembalikan