Ditemukan 3 data
JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa:
EMA OCTAMAR Binti NGADIMAN
27 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EMA OCTAMAR BINTI NGADIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah
Penuntut Umum:
JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa:
EMA OCTAMAR Binti NGADIMAN
15 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Agus Trianto bin Slamet) terhadap Penggugat (Jessyca Octamar Thadiana binti Poniman);-
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000,00
43 — 15
Rudy Octamar Girsang, SE (Saudara Lakilaki Kandung);f. Tono Mabexma Girsang, SE (Saudara Lakilaki Kandung);4. Bahwa sampai dengan saat ini, baik saudara lakilaki kandungmaupun saudara perempuan kandung Almarhumah serta Ayah KandungAlmarhumah (ic. Satya Naftaly Girsang) masih beragama Kristen, olehkarenanya sesual HR.